Senin, 29 November 2010

Konsolidasi Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas


Acara konsolidasi ini diadakan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika di Hotel Kartika Candra Jakarta Selatan. Acara ini dihadiri 104 peserta lembaga penyiaran komunitas dari Aceh, Sumut, Jateng, NTB dan yang lainya. Para peserta dari komunitas TV dan radio melakukan konsolidasi perihal perizinan IPP yang selama ini menyisakan banyak permasalahan. Hal ini terbukti dari sedikitnya LPK yang mendapatkan IPP dari ratusan permohonan IPP yang telah diajukan. Dari 536 pemohon baru 6 TV dan 56 radio saja yang mendapatkan ijin siaran. Peserta yang hadir sebagian besar mengusulkan agar prosedur permohonan ijin siaran untuk Lembaga Penyiaran komuintas hendaknya dipermudah tidak seperti waktu sekarang ini yang terkesan ribet, hal ini ditambah lagi ketidak pahaman Lembaga Penyiaran Komunitas mengenai apa yang harus ditempuh untuk mendapatan ijin Siaran.
Dengan adanya acara ini diharapkan ada titik temu antara Pemerintah selaku pemegang regulasi dan Lembaga Komunitas yang mengajukan ijin siaran sehingga apa yang menjadi permasalahan rekan-rekan di komunitas dapat terjembatanai dan terselesaikan dengan baik.